Kepastian jadwal sidang Tipikor ini disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri kepada wartawan, Senin (28/10/13). Menurutnya, pihak pengadilan sudah menentukan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan Gubernur Riau tersebut. Rencana sidang terhadap terdakwa ini akan dilaksanakan pada Rabu (6/11/2013).
"Ketua pengadilan telah menetapkan jadwal sidang pada pekan depan," kata Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK telah melimpahkan dua berkas perkara Rusli Zainal ke pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (24/10/203). KPK dalam hal ini menjerat dua kasus yang membelit mantan juara MTQ nasional itu dalam kasus suap PON dan perizinan kehutanan.
Di dalam kasus suap PON, KPK memiliki dua alat bukti terkiat penerimaan suap dari konsorsium perusahaan BUMN yang membangun stadion utama Pekanbaru. Pihak perusahaan, juga pernah menitipkan uang Rp500 juta lewat ajudannya.
Sedangkan kasus perizinan kehutanan yang dikeluarkan Rusli Zainal, juga diduga merugikan negara lebih dari Rp3 triliun. Kasus kehutanan ini lebih awal telah menyeret sejumlah pejabat lainnya.
Para pejabat itu adalah mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun dan mantan Bupati Siak, Arwin AS dan mantan Kadishut Riau, Burhanudin sekaligus mantan Bupati Kampar. Para mantan pejabat itu lebih dulu menjalani hukuman.
(cha/lh)










































