Ketua serikat pekerja nasional outsourcing PLN jateng dan DIY, Suwardiyono mengatakan rencana pemadaman listrik atau black out itu ditunda karena Panitia Kerja Outsourcing (Panja OS) Komisi IX DPR RI sudah resmi merilis hasil kesepakatan tentang pekerja/buruh alih daya di Kementerian Negara BUMN.
Salah satu poin kesepakatan yang menjadi dasar penundaan aksi adalah dimana rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX itu harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, hari Selasa (22/10) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian jika dalam 15 hari direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi itu, maka aksi black out se-Jateng dan DIY akan dilakukan.
"Tapi jika ke depannya PLN tidak melaksanakan keputusan Panja, maka kami akan aksi. Aksi black out yang sediannya dimulai hari ini hanya ditunda," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai outsourcing PLN Distribusi Jateng dan DIY melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng. Mereka mengancam pada tanggal 28 sampai 30 Oktober akan melakukan blackout jika 10.111 pekerja outsourcing PLN Distribusi Jateng dan DIY tidak segera diangkat sebagai pegawai tetap.
(alg/lh)











































