"Pemberkasannya sudah selesai dan akan kita limpahkan ke kejaksaan besok," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo melalui BlackBerry Messenger kepada detikcom, Senin (28/10/2013).
Dalam berkas tersebut, David dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan terjadi pada Minggu 22 September 2013 pukul 05.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Altis B 1469 NBB yang dikemudikan David itu melaju dari arah selatan ke utara. Setelah melewati putaran setelah Traffic Light Asia Afrika, mobil tersebut menabrak pajalan kaki.
Selanjutnya, David menabrak mobil Honda Accord B 8049 AG, hingga terjadi benturan dengan sedan Toyota Vios B 71 AL yang dikemudikan Fran Yanuar Indra Putra (22). Selanjutnya, menabrak mobil Mercedes Benz B 2345 KA yang dikemudikan Ferial Akbar.
Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia. Kedua korban adalah pejakan kaki. Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan itu.
(mei/rmd)