Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti 70 gram narkotika jenis heroin dan 962 butir pil ekstasi dari sindikat yang memiliki jaringan ke Malaysia ini.
"Ini sebetulnya jaringan lokal melalui jasa ekspedisi. Kita kerjasama dengan PT Kereta Api, kemudian terungkap jaringan ini," ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukti kita konsisten memberantas narkoba. Kalau dihargakan ini bisa mencapai Rp 13 miliar dan bisa menyelamatkan 56.662 nyawa manusia," kata Sudjarno.
Sudjarno mengatakan, penyelundupan narkotika dengan menggunakan ekspedisi kereta api ini merupakan modus baru.
"Saya tidak tahu persis apa ada X-Ray atau tidak, tapi kita pernah ungkap melalui jasa ekspedisi dan kumpulkan pengusaha ekspedisi untuk menggunakan scanning agar terlihat benda-benda yang mencurigakan. Ini modus baru, mungkin ada kelemahan tersebut, sehingga dimanfaatkan kelengahan ini," jelas Sudjarno.
Ia melanjutkan, sabu tersebut rencananya akan dikirim dari Jakarta ke Surabaya. Para pelaku mengelabui petugas dengan mengemas barang haram tersebut menggunakan kaleng biskuit.
"Ada keterlibatan WN Malaysia yang masih di sana," kata Sudjarno.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, kasus ini terungkap pada tanggal 9 Oktober 2013 lalu. Setelah bekerjasama dengan pihak PT KAI, polisi kemudian melakukan control delivery barang tersebut ke Surabaya.
"Kemudian kita tangkap tersangka berinisial BU di Jalan Kutisari Utara 1 Surabaya, Jatim," kata Nugroho.
Dari keterangan BU, diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik GNW (DPO) yang berasal dari sindikan internasional berinisial AND (DPO) yang berada di Kuala Lumpur. Diketahui bahwa AND memiliki jaringan di Indonesia yang dikendalikan oleh JN seorang napi di LP Nusakambangan. Dari tersangka JN, penyidik menangkap tersangka berinisial MU di Jalan Iskandar Muda, Jaksel pada tanggal 17 Oktober 2013.
"Barang bukti yang disita dari tersangka MU adalah 7 ons sabu dan kita tangkap juga tersangka SM dengan barang bukti ekstasi 372 butir dan 12 gram sabu yang ditangkap Jl Raya Industri, Gunung Sahari, Jakpus pada tanggal 20 Oktober 2013," urai Nugroho.
Pengembangan kemudian dilakukaengan menangkap tersangka perempuan berinisial TM di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 21 Oktober 2013. Dari tersangka TM, disita barang bukti 5 ons sabu dan 70 gram heroin.
Pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya kemudian diketahui adanya kelompok lain yang mengedarkan ekstasi dan sabu yang dilakukan tersangka EK. EK ditangkap di Kelurahan Sudimara, Ciledug, Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2013 dengan barang bukti 52 gram sabu.
"Selanjutnya ditangkap lagi tersangka lain berinisial AS dengan barang bukti 7 ons sabu dan 590 butir ekstasi, ditangkap di Jalan Jelambar Fajar, Jakut," jelasnya.
Kemudian, polisi menangkap tersangka NS di depan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti 1,5 ons sabu. Dari keterangan NS, diketahui bahwa dia mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka AMR (DPO).
"AMR ini merupakan bandar besar di Jakarta dan kepercayaan dari JN, oknum napi di Nusakambangan," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
(mei/lh)