"Menyatakan, terdakwa Gani Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Amien Ismanta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/10/2013).
Selain hukuman badan, Gani juga diharuskan membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan besaran uang pengganti ini sebenarnya jauh seperti yang diharapkan jaksa. Dalam tuntutannya, total uang penggantinya mencapai Rp 114 miliar.
Uang pengganti itu terdiri atas Rp 46 miliar untuk kasus CIS-RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang dan Rp 68 miliar untuk sistem manajemen pelanggan CIS-RISI di Jawa Timur. Jika masing-masing dalam tuntutan uang pengganti itu tidak bisa dipenuhi setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, masa tahanan Gani ditambah 3 tahun 6 bulan kurungan.
Hakim anggota Anwar menjelaskan majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hitung-hitungan uang pengganti itu merupakan angka dari uang yang pernah diterima Gani dari PT Netway.
Atas putusan ini, Gani tidak terima dan langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa memilih mempertimbangkan putusan itu dulu.
Sebelumnya dalam dakwaan, Gani melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Dirut PLN Eddie Widiono, yang telah jadi terpidana terkait kasus yang sama. Eddie melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway, setelah sebelumnya ada pembicaraan dengan Gani.
PT Netway terpilih melalui lelang lelang penunjukan langsung. Eddie juga disebut menggunakan nama Dewan Komisaris untuk bisa memuluskan penunjukan langsung PT Netway.
(/)











































