Sempat Mangkir Sidang, Ini Alasan Sutiyoso

Sempat Mangkir Sidang, Ini Alasan Sutiyoso

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 28 Okt 2013 12:52 WIB
Sempat Mangkir Sidang, Ini Alasan Sutiyoso
Jakarta - Pada persidangan dugaan pelanggaran jadwal kampanye dengan agenda saksi pada Jumat (25/10/2013) lalu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso tidak hadir tanpa alasan. Pagi ini, Sutiyoso diperingatkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelum memulai persidangan.

Mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan pada hari Jumat lalu ia pergi ke Riau untuk menghadiri acara partai. Permintaan izin ketidakhadiran dalam sidang diakui sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya.

"Ada acara di Riau dengan kader yang sudah dijadwalkan sejak lama. Saya meminta izin lewat pengacara," kata Sutiyoso di ruang sidang utama PN Semarang, Senin (28/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu hakim ketua, Fathul Bahri menegaskan kewenangan persidangan seluruhnya ada pada majelis hakim. Namun pihaknya tidak menerima surat izin dari Sutiyoso terkait ketidakhadiran dalam sidang.

"Tidak ada surat selembar pun kepada majelis hakim. Ini kami mengingatkan," ujar Fathul.

Sidang dengan agenda saksi tersebut ditunda dan dilaksanakan siang hari ini dengan mendatangkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi yang meringankan terdakwa.

Sutiyoso didakwa karena dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang pada 1 September lalu. Ia disidang sejak hari Senin (21/10) lalu dan diagendakan selesai dalam waktu tujuh hari.

(alg/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads