Mantan Gubernur Jakarta itu mengatakan pada hari Jumat lalu ia pergi ke Riau untuk menghadiri acara partai. Permintaan izin ketidakhadiran dalam sidang diakui sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya.
"Ada acara di Riau dengan kader yang sudah dijadwalkan sejak lama. Saya meminta izin lewat pengacara," kata Sutiyoso di ruang sidang utama PN Semarang, Senin (28/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada surat selembar pun kepada majelis hakim. Ini kami mengingatkan," ujar Fathul.
Sidang dengan agenda saksi tersebut ditunda dan dilaksanakan siang hari ini dengan mendatangkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi yang meringankan terdakwa.
Sutiyoso didakwa karena dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang pada 1 September lalu. Ia disidang sejak hari Senin (21/10) lalu dan diagendakan selesai dalam waktu tujuh hari.
(alg/rmd)











































