Djodi Dikabari 3 Hakim Agung Sepakat dengan Permintaan Mario

Djodi Dikabari 3 Hakim Agung Sepakat dengan Permintaan Mario

- detikNews
Senin, 28 Okt 2013 12:04 WIB
Jakarta -

Staf MA Djodi Supratman buka-bukaan mengenai upaya pengurusan kasus di MA yang dilakukannya bersama pengacara Mario C Bernardo. Djodi mengaku dapat kabar, tiga orang Hakim Agung sepakat untuk mengikuti permintaan si advokat.

"Saya sempat dengar informasi dari Suprapto bahwa tiga Hakim Agung sudah sepakat. Lalu saya sampaikan informasi ini kepada terdakwa (Mario)," ujar Djodi di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Suprapto adalah staf MA yang menjadi bawahan Hakim Agung Andi Ayub. Hakim Andi merupakan anggota majelis yang mengadili perkara Kasasi Hutomo Onggowasito, bersama hakim Gayus Lumbuun dan hakim Zaharuddin Utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu mendapatkan informasi dari Suprapto, Djodi lantas mengontak Mario melalui SMS. Pesan singkat inilah yang dibacakan oleh jaksa KPK di persidangan.

Namun Djodi tak pernah mengetahui benar tidaknya informasi dari Suprapto. Dia tidak pernah menanyakan kepada tiga hakim agung tersebut.

"Saya tidak pernah menanyakan kepada tiga hakim agung. Saya hanya berkomunikasi dengan Suprapto," kata Djodi.

Kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA.

Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel. Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma, Mario dan Gloria Tamba.

Meski sempat seperti menolak meminta bantuan, toh akhirnya Mario juga mau membantu. 25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi perkara Hutomo yang sudah masuk ke MA.

"Tolong dikabari. Klien saya pelapor jadi minta Kasasi JPU dikabulkan," tulis pesan Mario kepada Djodi saat itu.

Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini diperiksa oleh hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.

Djodi lalu bertemu dengan Suprapto untuk meneruskan permintaan Mario. Sebagai imbalan, Suprapto meminta imbalan Rp 200 juta. Informasi yang dimiliki Mario ini diteruskan kepada PT Grand Wahana Indonesia. Jika ingin memakai 'jasa' dirinya, Mario meminta fee lawyer Rp 1 miliar yang akhirnya disetujui.

Sementara itu, Suprapto meminta penambahan dana Rp 300 juta untuk mengurusi perkara Hutomo.

Proses penerimaan uang itu dilakukan oleh Djodi melalui Deden. Setelah melalui beberapa tahap penerimaan dengan total Rp 150 juta, Djodi dan Mario dicokok KPK.

(/lh)


Berita Terkait