Ferry Setiawan, suami artis Eddies Adelia, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ferry ditangkap atas dugaan melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya dengan nilai kerugian Rp 25 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ferry itu. Rikwanto mengatakan, saat ini Ferry sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
"Ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2013 lalu," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, pria yang juga menjadi bendahara Ikatan Sarjana NU (ISNU) itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar. Kepada korban, Ferry menawarkan investasi bodong dalam bidang penjualan batubara.
"Tersangka menghimpun investor untuk kerjasama penjualan batubara, namun kemudian investasinya ini fiktif," papar Rikwanto.
Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini, penyidik masih memeriksa internsif Ferry. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan tersangka lain.
(mei/lh)










































