Warga Riau Gugat SK HGU dari BPN ke MK

Warga Riau Gugat SK HGU dari BPN ke MK

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 28 Okt 2013 11:02 WIB
Pekanbaru, - Warga Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggugat SK perpanjangan HGU yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk PT Tunggal Perkasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah gugatan itu diambil terkait sengketa lahan warga Inhu dengan anak perusahaan Astra Grup tersebut.

"Kita minta MK untuk menguji materil atas terbitnya SK perpanjangan HGU perusahaan untuk 25 tahun ke depan. Karena di HGU itu ada hak masyarakat yang tidak diberikan perusahaan," Hatta Munir, ketua kelompok dari masyarakat Inhu kepada wartawan, Senin (28/10/2013).

SK perpanjangan HGU yang digugat adalah nomor 90/2013. Tak hanya meminta MK untuk menguji ulang SK perpanjangan itu, warga juga akan melanjutkan gugatan terhadap BPN ke PTUN Pekanbaru.

"Dari MK selanjutnya kami menggugat BPN RI atas mengeluarkan perpanjangan izin HGU tanpa melihat adanya sengketa lahan dengan masyarakat. Dari HGU seluas 10 ribu hektar itu mestinya ada hak masyarakat 20 persen," kata Hatta Munir.

Dia menjelaskan, gugatan ke MK ini terkait dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa persoalan hukum tanah menjadi kewenangan negara dalam hal ini BPN dalam menyelesaikan persoalan hukum.

"Sedangkan dalam SK perpanjangan HGU untuk PT Tunggal, salah satu butirnya disebutkan, bahwa apa bila dalam izin HGU tersebut terdapat sengketa lahan menjadi tanggungjawab pihak perusahaan untuk menyelesaikannya. Padahal sesuai dengan UU Pokok Agraria, pemerintah dalam hal ini BPN bertanggungjawab menyelesaikan persoalan hukum lahan. Jadi kami nilai SK perpanjangan bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Karena itu SK ini kami minta ditinjau ulang di MK," kata Munir.

Kasus sengekata lahan warga Inhu dengan PT Tunggal Perkasa Grup Astra ini sudah berlangsung lama. Dalam catatan detikcom, antara warga dan karyawan perusahaan pernah terjadi bentrok hingga menimbulkan korban.

Hingga saat ini, warga dan pihak perusahaan saling klaim lahan. Kendati izin HGU telah diperpanjang, namun perkebunan sawit itu tidak bisa dipanen. Sementara itu, Manajer Kebun PT Tunggal Perkasan Sumarno dan Manajer Humas, Sukmayanto tidak bisa dihubungi saat coba dikonfirmasi.

(cha/rmd)


Berita Terkait