Penjual togel itu yakni Erlon Siboro alias Boro (45 tahun) yang tercatat sebagai warga Dusun Tua Desa Keritang, ditangkap di warungnya. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 406 ribu, Handphone Nokia X2, buku tafsir mimpi, blok kupon 12 buah, buku nota kontan tiga blok, satu pena warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwoyo menjelaskan, Boro tertangkap tangan dan diringkus tanpa perlawanan berarti pada Sabtu (26/10) lalu sekitar pukul 14.00. "Tersangka Siboro kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Suwoyo.
Ditambahkan Suwoyo, saat ini bandar judi yang menyuplai togel juga sedang diburu. "Judi togel di Inhil dan akan kita berantas sampai ke akarnya. Mudah-mudahan dengan info dan kerjasama dari masyarakat setempat maka judi togel di kecamatan Kemuning," tegasnya.
(mad/mad)