Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berseberangan dengan pendapat Harjono. MK, justru merupakan lembaga yang tepat untuk menangani Pilkada dibanding lembaga negara yang lain.
"Kalau kami menilai tetap ditangai oleh MK. Ada berbagai pertimbangan, kalau semua saling lempar, lalu siapa yg akan mengambil kewenangan ini," kata Deputi Direktur Perludem Very Junaidi, saat dihubungi detikcom, Senin (28/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK sudah menangani pilkada cukup lama. Ini memudahkan dimana mereka (pihak yang akan mengajukan permohonan) sudah tahu harus memproses kemana. Jika dialihkan maka harus dibuat sistem yang baru," jelasnya.
Alasan berikutnya bahwa menyiapkan hakim-hakim di daerah untuk menangani Pilkada membutuhkan waktu yang lama. Jika dialihkan ke MA, PN atau PT, akan dapat mendekatkan konflik itu sendiri, dimana mereka yang bersengketa dapat saling mengerahkan masa.
"Jika dialihkan ke MA, tunggakan perkara di MA sudah banyak, akan memberikan beban yang besar. MA harus diberi ruang untuk menyelesaikan tugas mereka," tutur Veri.
Menurut Veri, kasus yang menimpa ketua MK non aktif Akil Mochtar justru sebaiknya bisa dijadikan titik balik untuk MK memperbaiki kinerjanya. Penangkapan Akil sebelum tahun pemilu (2014), merupakan teguran yang bagus untuk dapat bekerja lebih baik lagi.
"Sebenarnya persoalan kasus yang menimpa Pak Akil itu hal yang baik. Mungkin hari ini muncul catatan, tapi menjadi catatan untuk menjalankan tugas dengan baik," kata Very menutup pembicaraan.
(rna/asp)











































