Akbar Menilai Wajar Saja Anggota DPR Ajukan Hak Interpelasi

Akbar Menilai Wajar Saja Anggota DPR Ajukan Hak Interpelasi

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2004 02:50 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung menilai hak interpelasi yang diajukan DPR pada Presiden berkaitan dengan penarikan calon Panglima TNI adalah hal yang biasa saja."Saya anggap itu normal saja dalam kehidupan berdemokrasi di DPR, dan nanti kalau Presiden memberikan penjelasan dan alasan-alasan, saya kira sudah cukup." ungkap Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung kepada wartawan ketika akan mengikuti acara peringatan Nuzulul Quran di DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (10/11/2004). Hal ini dikatakan Akbar sehubungan dengan sebanyak 55 anggota DPR yang mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kontroversi pengangkatan Panglima TNI.Para pengusul interpelasi berasal dari F-PDIP 25 orang, F-PG 18 orang, F-KB 9 orang, F-PAN 1 orang, F-PDS 1 orang, dan F-PBR 1 orang. Namun, dari daftar itu didapati enam orang membubuhkan dua kali tanda tangan.Lebih lanjut Akbar mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak akan terkena impeachment dalam kasus ini. Apa yang dilakukan partai Golkar yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan adalah untuk menciptakan mekanisme check & Balances dimana melalui DPR membangun kekuatan penyeimbang."Jadi maksudnya baik, untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah dalam rangka perbaikan tugas. Jadi bukan dalam rangka mendiskreditkan atau menjatuhkan pemerintah." jelasnya.Sebagai Ketua Umum, Akbar telah menginstruksikan kepada kader Golkar yang duduk di kursi DPR untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan tugas-tugas dewan, dan mampu menjalin kerja sama dengan fraksi lain. Khusus untuk kepemimpinan komisi, dia juga menyampaikan agar partainya bisa mengakomodasi fraksi lain supaya bisa duduk dalam kepemimpinan komisi."Sesuai dengan peraturan yang ada, kemudian mengenai perubahan tata tertib, silakan saja melalui mekanisme dewan dimana melakukan pembahasan melalui Badan Musyawarah." tambahnya. (dni/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini