Tahun Depan, Upah Minimun Jateng Naik 7,14 Persen

Tahun Depan, Upah Minimun Jateng Naik 7,14 Persen

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2004 01:01 WIB
Jakarta - Hari-hari terakhir ini, buruh pabrik di Jateng boleh sedikit lega. Sebab, Pemprov Jateng telah menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 7,14 persen per tahun 2005. Kenaikan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 561/54/2004 tentang Upah Minimum pada 35 Kab/ Kota di Prov Jateng Tahun 2005 tertanggal 7 Nopember 2004. Berdasarkan ketentuan itu, pengusaha yang mangkir bakal mendapatkan sanksi. "Sebelum menaikkan upah buruh, gubernur telah bertemu dengan Disnakertrans dan pengusaha. Pada intinya mereka menyetujui keputusan itu. Sehingga per 1> Januari tahun depan, upah buruh di Jateng akan naik," kata Kepala Sub Dinas Analisis Media BIKK Pemprov Jateng Agus Utomo ketika dihubungi wartawan, Rabu (10/11/2004).Dikatakan Agus, upah buruh berbeda-beda di setiap daerah. Kota Semarang menempati urutan pertama dengan 437 ribu per bulan, disusul dengan Kab Semarang (463 ribu) dan Kudus (450 ribu). Sedangkan upah terendah ada di Kab Rembang dengan 390 ribu per bulan, disusul dengan Blora (390.100) dan Grobogan (391 ribu). Kebetulan hanya di tiga kota itu upah buruh dibawah hitungan 400 ribu. Sementara di daerah lainnya berkisar antara 400 - 430 ribu). "Gubernur menyatakan, kebnaikan itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus mendorong produktifitas dan peningkatan produksi daerah," kata Agus. Upah yang ditetapkan gubernur merupakan upah terendah dan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Jika pekerja sudah berstatus karyawan tetap, maka perlakuannya lain. Pengusaha harus menggaji pekerjanya di atas ketentuan itu. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan keputusan gubernur dapat menagjukan penaggguhan selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlakunya keputusan itu. Penangguhan bisa diterima atau ditolak melalui pertemuan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha. "Jika penangguhan diterima maka pengusaha tetap menggaji sesuai upah awal. Tapi jika ditolak, pengusaha haru melakukan keputusan gubernur," tukas Agus.Surat keputusan kenaikan upah itu telah dikirimkan ke Mendagri, Menakertrans, sampai pada serikat pekreja dan serikat pengusaha di Jateng. Dengan adanya surat tembusan itu, seluruh pihak terkait dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik. (dni/)


Berita Terkait