Pilkada di Aceh, Cetro Tolak Pemberlakuan UU No. 32/2004

Pilkada di Aceh, Cetro Tolak Pemberlakuan UU No. 32/2004

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 22:19 WIB
Jakarta - Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) menolak diberlakukannya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena UU tersebut bertolak belakang dengan otonomi khusus bagi Propinsi NAD yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam UU No 18/2001. Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Smita Notosusanto kepada wartawan dalam acara jumpa pers di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2004). Ditetapkannya Undang-undang Nomor 32/2004 justru menimbulkan kebingungan dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di NAD. Pasalnya, aturan UU No 32/2004 itu berbeda dengan UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh.Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota DPD dari Propinsi NAD, Waisul Qarani Aly menambahkan bahwa adanya pemberlakukan UU. 32/204 mengakibatkan pekerjaan di daerahnya menjadi terhambat. "Kita melaksanakan pelantikan anggota KIP (Komite Independen Pemilihan), tapi dengan adanya isu dari pusat yaitu UU 32 maka hal tersebut menjadi kendala. Sebenarnya pimpinan DPRD telah memutuskan pelantikan anggota KIP," ungkap Waisul. Bahkan sebelumnya DPRD NAD sudah menetapkan Qanun (peraturan daerah) No 2/2004 tentang Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang mengacu pada UU No 18/2001. Namun dengan terbitnya UU No 32/2004, KPU NAD kebingungan karena aturan kedua UU itu berbeda. Dalam UU No 18/2001 disebut, pilkada diselenggarakan KIP dan diawasi Komisi Pengawas Pemilihan (KPP), yang dibentuk DPRD provinsi. Anggota KIP terdiri dari anggota KPU dan masyarakat, sedangkan KPP terdiri dari unsur DPRD, pengawas pemilu, dan anggota masyarakat independen. Namun, UU No 32/2004 menentukan sembilan anggota KIP terdiri dari ketua dan anggota KPU NAD serta anggota masyarakat. Adapun KPP beranggotakan lima orang, dari kepolisian, kejaksaan, pers, kampus, dan tokoh masyarakat. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads