Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengingatkan kepada para caleg PAN agar melaporkan dana kampanye masing-msing. Pelaporan tersebut merupakan kewajiban yang KPK tetapkan, dan ada resiko sangat merugikan bila dilanggar.
"Resiko terlalu besar bila kita tidak melaporkan. Anda kerja tahunan tapi bisa batal (jadi anggota DPR-red) karena tidak lapor," kata Hatta Rajasa dalam rakor sosialisasi aturan pelaporan dana kampanye di kantor PAN, Jalan TB Simatupan, Jaksel, Sabtu (26/10/2013).
Hatta menginstruksikan agar koordinator wilayah meneruskan sosialisasi aturan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. "Ketua DPW angsung mengadakan rakor, jangan anggap enteng laporan keuangan. Karena itu tidak terpisahkan dalam laporan partai," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, mewajibkan setiap calon anggota legislatif melaporkan dana kampanyenya. Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya kepada partai politik untuk diteruskan ke KPU.
(fdn/lh)











































