Penculik Pengusaha Asal Yogya Mengaku Anggota Densus Mabes Polri

Penculik Pengusaha Asal Yogya Mengaku Anggota Densus Mabes Polri

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 26 Okt 2013 09:26 WIB
Penculik Pengusaha Asal Yogya Mengaku Anggota Densus Mabes Polri
Jakarta - Hendro Atmoko (54), diculik dan disekap oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Wonosobo, Subiantoro dkk karena diduga menggelapkan dana Rp 4,9 miliar untuk keperluan proyek di Pemkab Wonosobo. Salah satu pelaku yang ditugaskan menjemput korban, mengaku sebagai anggota Densus Mabes Polri.

"Tersangka Budi ini mengaku-aku sebagai anggota polisi dari Densus ketika menjemput korban di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada tanggal 14 Oktober 2013 lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Pada tanggal 14 Oktober 2013 lalu, tersangka Budi menjemput korban bersama tersangka Yoyo di Terminal Lebah Bulus, Jakarta Selatan. Semula, tersangka SJ (DPO) yang ditugaskan untuk menjemput korban, tetpi SJ kemudian tidak datang.

"Saat tiba di terminal, tersangka SB kemudian memberikan kode jempol kanan sebagai kepada tersangka Budi untuk membawanya," kata Slamet.

Budi sendiri mendapatkan surat kuasa dari Subiantoro untuk membawa korban. "Surat kuasa antara SB dengan Budi untuk menjemput korban ini ada, kita sita," imbuh Slamet.

Setibanya di terminal, Budi menodong korban dengan pistol mainan dan memborgol tangannya. Budi bersama Yoyo kemudian membawa korban ke mobil Toyota Altis B 2002 AH. Korban lalu dibawa ke satu rumah di dekat kandang rusa di Kampung Lembur, Kranggan, Bekasi.

Dijelaskan Slamet, Subiantoro adalah orang yang mengotaki penculikan terhadap korban ini. Ia adalah orang kepercayaan Bupati Wonosobo Abdul Kholiq Arif, untuk mencarikan dana

"SB (Subiantoro) ini, dia yang menyuruh 4 tersangka lainnya untuk menculik korban," ujar Slamet

Slamet menjelaskan, penculikan ini bermula ketika korban diminta memberi kejelasan proyek di Pemkab Wonosobo yang dijanjikan oleh bupati Abdul Kholiq Arif kepada asosiasi jasa konstruksi. Asosiasi jasa konstruksi ini menyetorkan uang kepada Subiantoro sebesar Rp 4,9 miliar sebagai dana awal untuk pengembangan investasi proyek senilai Rp 100 miliar pada tahun 2009 lalu.

"Oleh SB, uang tersebut kemudian diserahkan kepada korban. Kemudian karena asoisiasi ini tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut hingga bupati tersebut terpilih, mereka kemudian nagih ke SB," jelasnya.

"SB karena dia merasa tanggung jawab sama orang asosiasi, dia kemudian berinisiatif untuk mencari korban, tetapi dengan cara yang salah (menculik dan menyekap)," tambahnya.

Sementara itu, Subiantoro mengatakan, ketika dirinya dikejar-kejar pihak asosiasi jasa konstruksi, ia lalu meminta pendapat kepada rekannya bernama Lafif.

"Saya minta tolong sama Pak Lafif. Saya sudah bilang, jangan pakai cara-cara kekerasan, lembut saja. Ya, memang cara saya yang salah," kata Subiantoro menyesali perbuatannya.

Sedangkan Lafif kemudian membantunya dengan menyediakan orang yakni Budi dan Yoyo.

"Saya tahunya dia polisi, katanya anggota Densus Mabes Polri," ujar tersangka Lafif.

(mei/dha)


Berita Terkait