Diduga Samarkan Harta dari Korupsi, Akil Terancam 20 Tahun Bui

Diduga Samarkan Harta dari Korupsi, Akil Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Sabtu, 26 Okt 2013 09:16 WIB
Diduga Samarkan Harta dari Korupsi, Akil Terancam 20 Tahun Bui
Jakarta - KPK resmi menerapkan pasal pencucian uang untuk Akil Mochtar. Ketua MK nonaktif itu menghadapi ancaman hukuman tambahan, yang bisa memperberat hukumannya nanti.

"Yang saya ingat yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 3 undang-undang pencucian uang," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Sabtu (26/10/2013).

Dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, disebutkan 'setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,.. atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari penyuapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu saja, Akil juga terancam mendapatkan denda maksimal Rp 10 miliar. Besaran denda ini terpisah dengan denda dan uang pengganti pada tindak pidana asal yakni suap atau korupsi.

"Ekspose memutuskan dan menyetujui untuk meningkatkan sprindik dengan menggunakan TPPU," ujar Bambang.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads