"Yang saya ingat yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 3 undang-undang pencucian uang," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Sabtu (26/10/2013).
Dalam Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, disebutkan 'setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,.. atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari penyuapan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.'
Tak hanya itu saja, Akil juga terancam mendapatkan denda maksimal Rp 10 miliar. Besaran denda ini terpisah dengan denda dan uang pengganti pada tindak pidana asal yakni suap atau korupsi.
"Ekspose memutuskan dan menyetujui untuk meningkatkan sprindik dengan menggunakan TPPU," ujar Bambang.
(/)











































