Sudah menjadi prosedur di KPK, bahwa setelah penerapan pasal pencucian uang akal disusul dengan penyitaan aset. Namun penyidik juga dituntut untuk teliti karena harus memilah mana aset yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi, dan mana yang bukan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan lembaganya akan segera bergerak cepat, setelah Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memang juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset Akil, terkait dengan kasus penerimaan suap yakni sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Bedanya, penyitaan itu hanya untuk aset yang terkait dengan suap di sengketa Pilkada itu. Dengan pasal pencucian uang, KPK bisa melakukan penyitaan yang lebih luas, karena bisa menyegel harta sebelum tindak pidana suap yang disangkakan, dengan catatan harta tersebut di luar kewajaran dari penghasilan resmi yang didapatkan Akil.
Penyitaan aset terkait sangkaan pencucian uang ini, bukan pertama kali yang dilakukan KPK. Pada tersangka Irjen Djoko Susilo, penyidik langsung melakukan penyitaan besar-besaran, begitu ada keputusan penggunaan pasal TPPU untuk mantan Kakorlantas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, penyidik menyegel rumah-rumah Irjen Djoko yang ada di Jakarta, Semarang, Solo, dan Yogyakarta. Serta tanah di beberapa tempat lain.
Unit usaha Djoko seperti SPBU dan bus pariwisata pun ikut kena segel. Belakangan Djoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang oleh hakim PN Tipikor Jakarta.
(fjr/fjr)