KPK Resmi Jerat Akil dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Resmi Jerat Akil dengan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Sabtu, 26 Okt 2013 06:43 WIB
KPK Resmi Jerat Akil dengan Pasal Pencucian Uang
Jakarta -

KPK akhirnya resmi menjerat Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Ketua MK nonaktif itu diduga melakukan tindak penyamaran harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi.

"Ya betul," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, ketika ditanya mengenai penggunaan pasal pencucian uang untuk Akil, Sabtu (26/10/2013).

Hasil penyidikan KPK mengenai kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil memang mengungkap kekayaan Akil yang berada di luar batas kewajaran. Pihak PPATK juga menyatakan ada aliran uang dari kepala daerah kepada Akil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bukti bentuk penyamaran uang hasil penerimaan suap yang dilakukan Akil adalah CV Ratu Samagat. Perusahaan di Pontianak, Kalbar, milik istri Akil Mochtar ini diduga menjadi tempat pencucian uang, di mana terdapat transaksi mencurigakan hingga angka Rp 100 miliar.

Salah satu yang dicurigai adanya transfer dalam jumlah besar dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini dijadikan tersangka. CV tersebut juga diduga memiliki laporan keuangan yang menimbulkan kecurigaan.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads