KPK akhirnya resmi menjerat Akil Mochtar dengan pasal pencucian uang. Ketua MK nonaktif itu diduga melakukan tindak penyamaran harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi.
"Ya betul," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom, ketika ditanya mengenai penggunaan pasal pencucian uang untuk Akil, Sabtu (26/10/2013).
Hasil penyidikan KPK mengenai kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil memang mengungkap kekayaan Akil yang berada di luar batas kewajaran. Pihak PPATK juga menyatakan ada aliran uang dari kepala daerah kepada Akil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang dicurigai adanya transfer dalam jumlah besar dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini dijadikan tersangka. CV tersebut juga diduga memiliki laporan keuangan yang menimbulkan kecurigaan.
(/)











































