Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor di Kelapa Gading

Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor di Kelapa Gading

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 22:05 WIB
Jakarta - Tim Resmob Polsek Kelapa Gading menembak dua tersangka curanmor di Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara. Sempat terjadi kejar-kejaran antara Resmob dengan tersangka sebelum pelaku ditembak.

"Sempet ngelawan, kita kasih tembak peringatan nggak mau juga ya kita tembak," kata Kanitreskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Ramondias, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (25/10/2013).

Pencurian motor ini bermula dari satu unit buser dipimpin Kasubnit memancing pelaku curanmor di Kelapa Gading. Dengan menggunakan motor Satria Fu warna merah nopol B 6899 TWT, polisi memancing pelaku dengan memarkir motor di pinggir Boulevard Arta Gading sekitar jam 3 pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurang lebih satu jam datanglah kedua pelaku, Sukrisno (40) dan Gusti (40) yang berboncengan mengendarai Honda Versa warna merah. Sesampainya di parkiran, Sutrisno bergerak cepat langsung mengambil motor, setelah itu bergerak kencang melewati Arta Gading kemudian menyeberang Jl Yos Sudarso dan terjadilah penembakan sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari penembakan satu pelaku yang membawa satria FU kena betis sebelah kanan dan satunya membawa Honda Versa kena punggung," sambung Ramondias.

Dari laporan, pelaku sebelumnya telah mencuri beberapa motor dan ditemukan motor hasil pencurian sebelumnya. Motor Vario warna biru nopol B 6844 UTO itu adalah motor hasil pencurian di Wisma Asri di Jl Yos Sudarso.

"Pelaku yang tertembak di punggung kini tengah di operasi di RS Polri Kramat Jati, tapi sebelum dioperasi sempet mau kabur juga," tuturnya.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor, dan Gusti merupakan residivis kasus narkoba. Mereka mengaku sudah pernah mencuri sepeda motor di daerah Taman Wisma Asri Bekasi dan di daerah sekitar ITC Cempaka Mas.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono menjelaskan pihaknya telah melakukan observasi dahulu sebelum memancing pelaku. "Sebelum memancing pelaku kita telah observasi selama seminggu di lokasi," terangnya.

Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita adalah sebuah motor yang dipakai pelaku yaitu Honda Verza berwarna merah dengan nomor polisi B 3157 UBS, 1 Honda Vario warna biru dengan nomor polisi B 6844 UTO, 1 Satria Fu berwarna merah dengan nomor polisi B 6889 TWT , dan kunci T. Diketahui juga barang bukti lainnya sebuah motor Yamaha Mio yang kini masih berada di rumah pelaku Sukrisno di daerah Babelan, Bekasi Utara.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan maksimal 7 tahun penjara. Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

(dha/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads