"Kami terima informasi dari RS Dirgahayu mengabarkan Imam Darmawan (29) meninggal dunia menjelang pagi tadi. Total korban meninggal menjadi 3 orang," kata Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Didik Hariyanto Sik, kepada detikcom, Jumat ( 25/10/2013).
Surianto sendiri menjalani pemeriksaan penyidik Satlantas pasca kejadian tersebut. Dari keterangan awal, Surianto mengaku rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi sehingga menabrak kendaraan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Surianto) lalai dan kelalaiannya menjadi penyebab truk itu mengalami kecelakaan dan menabrak kendaraan lain sehingga mengakibatkan korban," tambahnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 30 (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"SPP (Surat Perintah Penahanan) terhadap tersangka saya tandatangani tadi (hari ini). Total ada 1 unit mini bus ELF dan 7 motor, total meninggal dunia 3 orang dan 7 orang masih dirawat di RS Dirgahayu," tutup Didik.
Truk bernomor polisi KT 8887 BG yang melaju kencang, Kamis (24/10/2013) petang kemarin, menabrak minibus dan 7 motor saat melintas di jalan menurun Jl MT Haryono menuju simpang tiga Jl Tengkawang. Dua orang, Sutarman (30) dan Joshua (49) meninggal di lokasi kejadian dan 8 orang korban luka berat dilarikan ke RS Dirgahayu. (
(lh/lh)











































