Jonaidi dan Muchlis ditahan di rutan berbeda. Muchlis ditahan di Rutan Salemba, sementara Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang.
"MT ditahan di Rutan Salemba sedangkan JS ditahan di Rutan Cipinang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan para pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka terkait suap dalam pembahasan Perda di Seluma, Bengkulu. Peraturan itu mengatur tentang pembuatan jembatan tahun jamak. Kadis PU Seluma Erwin Panama ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma.
Kasus ini berawal dari penyuapan yang dilakukan oleh Murman Efendi semasa menjabat sebagai Bupati Seluma terhadap anggota DPRD periode 2009-2014. Suap itu untuk pengesahan Perda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek bank senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Saat ini Murman telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
(kha/mad)










































