Jumat Keramat KPK, 2 Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Jumat Keramat KPK, 2 Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 16:54 WIB
Jumat Keramat KPK, 2 Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara
Jakarta - Dua pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Muchlis Tohir dan Jonaidi Syahri, yang tersangkut suap pengesahan Perda ditahan KPK. Keduanya masuk dalam daftar tersangka yang ditahan pada hari Jumat alias Jumat Keramat KPK.

Jonaidi dan Muchlis ditahan di rutan berbeda. Muchlis ditahan di Rutan Salemba, sementara Jonaidi Syahri ditahan di Rutan Cipinang.

"MT ditahan di Rutan Salemba sedangkan JS ditahan di Rutan Cipinang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait sebagai tersangka. Dia ditahan di rumah tahanan Guntur cabang KPK.

KPK menetapkan para pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka terkait suap dalam pembahasan Perda di Seluma, Bengkulu. Peraturan itu mengatur tentang pembuatan jembatan tahun jamak. Kadis PU Seluma Erwin Panama ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma.

Kasus ini berawal dari penyuapan yang dilakukan oleh Murman Efendi semasa menjabat sebagai Bupati Seluma terhadap anggota DPRD periode 2009-2014. Suap itu untuk pengesahan Perda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek bank senilai Rp 100-150 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Saat ini Murman telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

(kha/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini