Kasus Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Ahmad Jauhari Ditahan KPK

Kasus Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Ahmad Jauhari Ditahan KPK

- detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 16:12 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK. Dia dijebloskan ke Rutan Salemba.

"Tersangka AJ ditahan di Rutan Salemba," ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi Jumat (25/10/2013).

Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pejabat pembuat komitmen saya disangka telah menerima sesuatu," ujar Jauhari singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium.


(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads