Polisi Sita Mobil dan Vila Milik Eks Pegawai Pajak Denok di Kota Bunga

Polisi Sita Mobil dan Vila Milik Eks Pegawai Pajak Denok di Kota Bunga

- detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 15:12 WIB
Jakarta - Polri menyita sejumlah aset milik Denok, mantan pegawai Pajak yang diduga menerima suap Rp 1,6 miliar. Aset yang disita antara lain mobil dan rumah.

Menurut keterangan Direktur Pidana Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (25/10/2013), aset-aset itu diduga dibeli dari uang suap.

"1 Unit vila di Kota Bunga blok EE 4 no 02 Cipanas Cianjur dan 1 unit rumah di Jl Mustika Jaya IV no. 34 Kel Rawa Mangun Pulau Gadung serta 1 unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN yang dibeli dari uang hasil suap yang dia terima dari Berty dan Totok," jelas Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denok diamankan awal pekan ini di rumahnya. Diduga dia menerima suap terkait kasus restitusi Pajak PT S senilai Rp 21 miliar.

Denok diamankan di Mabes Polri atas pidana pencucian uang dan korupsi. Denok sudah diberhentikan dari Direktorat Pajak.


(ndr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads