Menurut keterangan Direktur Pidana Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (25/10/2013), aset-aset itu diduga dibeli dari uang suap.
"1 Unit vila di Kota Bunga blok EE 4 no 02 Cipanas Cianjur dan 1 unit rumah di Jl Mustika Jaya IV no. 34 Kel Rawa Mangun Pulau Gadung serta 1 unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN yang dibeli dari uang hasil suap yang dia terima dari Berty dan Totok," jelas Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denok diamankan di Mabes Polri atas pidana pencucian uang dan korupsi. Denok sudah diberhentikan dari Direktorat Pajak.
(ndr/lh)