DPD Ajukan Hak Bertanya ke Presiden Soal Mobil Murah

DPD Ajukan Hak Bertanya ke Presiden Soal Mobil Murah

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 14:13 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menggunakan hak bertanya kepada Presiden terkait kebijakan mobil murah. 99 Anggota DPD menyetejui usulan ini.

Usulan ini digalang oleh anggota DPD dari DKI Jakarta AM Fatwa. Dia berhasil meyakinkan 99 anggota DPD lain untuk menyetujui hak bertanya.

"DPD hanya minta penjelasan dari presiden, dan harus datang hadir di paripurna atau mengutus wakil pemerintah," kata Fatwa kepada wartawan di ruang Nusantara V Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak bertanya ini diajukan dengan dasar pasal 22 ayat 4 UUD 1945 yang berisi susunan kedudukan DPD. Dihubungkan dengan ketentuan pasal 232 UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menegaskan anggota DPD punya hak bertanya.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan hak ini diajukan karena anggota DPD banyak mendapat masukan mengenai mobil murah dari konstituen. Menurut Irman, banyak yang mempertanyakan kebijakan tersebut.

"Kewajiban pemerintah untuk menjelaskan sebuah policy yang sebagian besar masih dipertanyakan," ujarnya.

DPD akan mengirimkan surat ke Presiden SBY pekan depan. Kemudian mereka berharap ada tanggapan pemerintah usai reses.

Isi surat yang akan dikirim:

Kiranya saudara Presiden dapat menjelaskan pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut melalui penerbitan peraturan pemerintah No 41 2013 dan peraturan menteri perindustrian nomor 33/M-IND/PER/77/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau

(tor/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads