"Elda akan kita panggil minggu depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal yang merugikan negara Rp 55 miliar ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviane. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu tersangka lain adalah Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013. Faqih yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi saat terjadi penyelewengan kredit modal dia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya.
Dari enam tersangka itu, empat orang telah ditahan kejaksaan. Sedangkan dua lainnya yakni Elda dan Yudi Setiawan masih bebas.
-
(mnb/nrl)











































