Kasus Dugaan Korupsi BJB, Kejagung Panggil Elda Minggu Depan

Kasus Dugaan Korupsi BJB, Kejagung Panggil Elda Minggu Depan

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 13:54 WIB
Jakarta - Berkas tersangka Elda Devianne Adiningrat dalam kasus kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) telah selesai diproses. Elda rencananya akan dipanggil pekan depan.

"Elda akan kita panggil minggu depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal yang merugikan negara Rp 55 miliar ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviane. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, dan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri bernama Dedi Yamin. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

Satu tersangka lain adalah Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013. Faqih yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi saat terjadi penyelewengan kredit modal dia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya.

Dari enam tersangka itu, empat orang telah ditahan kejaksaan. Sedangkan dua lainnya yakni Elda dan Yudi Setiawan masih bebas.
-

(mnb/nrl)


Berita Terkait