Sutiyoso Tak Hadir, Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Ditunda

Sutiyoso Tak Hadir, Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Ditunda

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 13:46 WIB
Semarang, - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso tidak menghadiri sidang kasus pelanggaran jadwal kampanye yang mengagendakan mendengar keterangan. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini ditunda hingga Senin pekan mendatang.

Alasan penundaan karena Ketua Majelis Hakim, Fathul Bahri melanjutkan sidang jika Sutiyoso yang merupakan terdakwa tidak hadir langsung. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Bambang Rukun mengatakan belum ada keterangan alasan tidak hadirnya Sutiyoso.

"Sesuai aturan, tidak hadir maka ditunda sampai Senin besok. Sementara belum ada keterangan (dari Sutiyoso)," kata Bambang di PN Semarang, Jumat (25/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kuasa hukum terdakwa, Mustafa Kamal Singadirata, ketidak hadiran Sutiyoso karena adanya miss komunikasi dengan pihak jaksa. Kemungkinan karena izin ketidakhadiran yang sempat diajukan oleh Sutiyoso.

"Mungkin JPU kurang jelas menegaskan kepada Bang Yos (soal izin)," ujarnya.

Selama persidangan yang dimulai sejak hari Senin (21/10) lalu itu, lanjut Mustafa, banyak agenda Sutiyoso yang tertunda termasuk acara partai di Riau yang sudah dipersiapkan sejak dua bulan lalu.

"Yang di Riau persiapannya sudah sejak dua bulan lalu. Ini bukan sengaja tidak hadir, kan dari awal hadir terus," tegas Mustafa.

Sutiyoso didakwa karena dianggap melanggar waktu kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu. Ia disidang sejak hari Senin (21/10) lalu dan diagendakan selesai dalam waktu tujuh hari.

(alg/lh)


Berita Terkait