KPU Masih Temukan 136 Ribu Daftar Pemilih Ganda

KPU Masih Temukan 136 Ribu Daftar Pemilih Ganda

- detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 13:09 WIB
KPU Masih Temukan 136 Ribu Daftar Pemilih Ganda
Jakarta - KPU memundurkan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 selama dua pekan. KPU ternyata menyadari dari data yang akan ditetapkan itu masih banyak pemilih ganda sekitar 136 ribu pemilih.

"Ada kegandaan masih sekitar 136 ribu, sekarang sedang kami proses di seluruh daerah disebar. Awalnya (DPT ganda) diatas 2 juta," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (25/10/2013).

Menurutnya, sekiranya penetapan DPT tidak diundur dari jadwal tanggal 23 Oktober kemarin, maka jumlah yang akan ditetapkan sebanyak 186.354.513. Sayangnya, KPU sadar tidak hanya data ganda, data bermasalah lain juga masih banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak hafal angka (bermasalah) itu, tapi tidak banyak misal saya ambil contoh dari 186.354.513 yang ada di DPT yang belum ditetapkan, yang data nihil jenis kelamin ada 7.941, yang nihil status pernikahan ada 87.645., yang dulunya banyak sekali," ujarnya.

"Upaya pembersihan data sudah sangat nyata dan mudah-mudahan sebelum tanggal 1 (November) semua sudah bersih," kata Hadar.

Ia menyatakan, pasca memutuskan memundurkan jadwal penetapan DPT, KPU langsung mengatur jadwal kerja KPU seluruh Indonesia di Kabupaten Kota untuk merapihkan kembali daftar pemilih sampai akhir Oktober.

"Tanggal 1 Oktober mereka akan kembali menetapkan berdasarkan perubahan yang ditemui. Ada kelompok data yang kurang informasinya seperti jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain, kemudian kelompok yang tidak lengkap NIK-nya," paparnya.

Untuk data pemilih yang NIK-nya tidak lengkap akan dibantu untuk dicarikan padanannya di DP4 dari Kemendagri yang menjadi sumber menetapkan DPT. "Yang tersisa sebetulnya tidak banyak tapi kami setuju harus dibersihkan sehingga DPT akurat," ucapnya.

"Mudah-mudahan akan tuntas jadi nol persen (data bermasalah) bila perlu. Setelah tanggal 1 ditetapkan di Kabupaten Kota, kemudian di provinsi tanggal 2 dan nasional ditetapkan tanggal 4 November," kata Hadar.

(/van)


Berita Terkait