"Pak Akil maunya ada equal treatment dari MKK, kalau yang lainnya diperiksa terbuka, ya pemeriksaan Pak Akil harus terbuka juga," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Menurut Otto, seharusnya pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik dilakukan secara tertutup. Namun MKK telah melakukan kesalahan fatal dengan memeriksa beberapa pihak secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MKK pernah melakukan pemeriksaan secara terbuka. Saat itu pemeriksaan dilakukan terhadap sekretaris ketua MK, Ajudan ketua MK, Bagian Protokoler MK, dan petugas cleaning service MK.
Namun, saat MKK melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Maria Farida dan Anwar Usman, pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Hal ini yang menjadi alasan utama Akil menolak diperiksa.
"Kalau dari awal semua pemeriksaan tertutup, Pak Akil bersedia untuk diperiksa," tutur Otto.
(kha/mad)











































