Baru 16% TKI Pulang, Program Pengampunan Kurang Respons
Rabu, 10 Nov 2004 19:21 WIB
Jakarta - Program pengampunan dari Pemerintah Malaysia ternyata kurang direspons baik oleh TKI. Dari 300 ribu TKI, ternyata baru 16 persen yang pulang."Proses pemulangan di tanah air pada umumnya lancar. Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengakui program pengampunan dari Malaysia kurang direspons dengan baik oleh TKI. Target semula 300 ribu TKI akan pulang, ternyata baru 16-17 persen yang pulang. Kita berharap hari ini atau besok yang pulang akan terus melonjak."Hal itu disampaikan Dubes RI untuk Malaysia Jenderal Pol Purn Rusdihardjo dalam jumpa pers usai Rakor Kesra yang khusus membahas TKI di Kantor Menko Kesra jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2004). Dia didampingi Menko Kesra Alwi Shihab dan Menakertrans Fahmi Idris."Situasi terakhir dalam pemulangan TKI ke Indonesia sampai saat ini sudah sekitar 25.000 SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), dengan jumlah TKI yang pulang sudah hampir 90 persen terpenuhi," urainya.Memang, lanjut dia, sebelumnya tidak terjadi peningkatan yang signifikan, karena TKI banyak yang menunggu gaji yang belum dibayar, juga masalah banyaknya para TKI yang mencuri-curi kesempatan sampai ada keringanan dari Pemerintah Malaysia bagi TKI untuk tetap tinggal di Malaysia."Untuk mengantisipasi lonjakan TKI yang pulang, sudah dikerahkan kapal cadangan milik TNI AL ke Pelabuhan Kelang di Malaysia. Kapal TNI AL tersebut disiapkan karena biayanya murah dan servisnya baik, termasuk untuk meningkatkan rasa nasionalisme, karena memang para TKI yang pulang sudah jatuh harga dirinya," ujar Rusdi.TKI Bakar LadangDia juga mengungkapkan telah terjadi pembakaran sebuah ladang milik seorang majikan di Malaysia oleh 70 TKI karena merasa jengkel lantaran gajinya berbulan-bulan belum dibayar."Tentunya hal ini telah menimbulkan citra yang kurang baik terhadap TKI dan Pemerintah Indonesia di masa pengampunan ini. Walaupun begitu, sangat dipahami perlakuan mereka karena rasa lapar dan amarah. Mereka sudah ditangkap dan ditahan, serta bisa diancam 5 tahun penjara," paparnya."Saya sudah meminta untuk menyiapkan pengacara kepada mereka. Pemerintah Indonesia dan Malaysia tidak bisa ikut campur persoalan yudikatif di Malaysia," kata Rusdi.
(sss/)











































