Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat cegah meninggalkan wilayah RI untuk dua warga negara Malaysia. Pencegahan ini sesuai permintaan Mabes Polri dalam kasus pembakaran lahan hutan di Riau.
Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Pekanbaru, Amran Aris kepada detikcom, Jumat (25/10/2013). Menurutnya, sesuai dengan surat permohonan tersebut, Dirjen Imigrasi sudah menyeluarkan surat cegah di seluruh imigrasi di Indonesia terhitung sejak 10 Oktober 2013.
"Dua warga negara Malaysia ini statusnya sebagai tenaga kerja asing di Riau. Keduanya sudah kita cegah dengan batas waktu 6 bulan, dan bisa diperpanjang 6 bulan lagi," kata Amran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Danesuvaran KR Singam, kelahiran, Negeri Sembilan, kelahiran 18 Nop 1961. Selama bekerja tinggal di Mess PT Adei, di Pekanbaru yang juga memiliki jabatan manajer.
"Kita hanya mengeluarkan surat cegah ke seluruh jalur tranportasi keluar, seperti pelahuhan atau bandara se Indonesia. Namun kita tidak mengurusi soal apa kasusnya. Kalau itu silahkan tanya pihak kepolisian," kata Amran.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo telah menyebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan di Riau. Keduanya dianggap orang paling bertanggungjawab atas kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Namun sejauh ini belum kita lakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," kata Guntur.
Sejumlah informasi, keduanya melakukan pembiaran pembakaran lahan di lahan pola bapak angkat. Dimana lahan tersebut merupakan binamintraan perusahaan yang berkiblat di Kuala Lumpur, Malaysia tersebut.
(cha/lh)










































