"Pelaku kita amankan kemarin sore di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kita," ujar Kasat Reskrim, AKBP M Soleh saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2013).
Soleh menjelaskan meski kedua belah pihak telah melakukan perjanjian. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soleh menjelaskan selain mengamankan tersangka, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban dan saksi.
"Nanti kita akan kembali periksa korban beserta orangtuanya. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan," ungkapnya.
(edo/nal)











































