Ismail, Seorang Diri Menang Melawan PLN Hingga Kasasi

Ismail, Seorang Diri Menang Melawan PLN Hingga Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Okt 2013 10:46 WIB
Ismail, Seorang Diri Menang Melawan PLN Hingga Kasasi
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Ismail Radi bisa tersenyum puas. Sebab Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatannya dan MA menghukum PLN karena menduduki lahan tanpa izin sejak Orde Baru.

Warga Desa Sodong, Tigakarsa, Tangerang, ini tidak terima saat PLN membangun gardu listrik di atas tanahnya pada 1986. Namun apa daya, saat itu rezim Orde Baru sedang berkuasa sehingga Ismail memilih diam. Usai reformasi, Ismail pun melayangkan gugatan ke PLN meminta hak-haknya atas penempatan lahan tanpa izin itu.

Padahal sejak 1986 itu, dia berkeinginan membuat rumah kontrakan. Tetapi urung dilaksanakan karena ada gardu listrik itu. Ismail pun merasa rugi berlipat-lipat. Setelah runtuhnya Orde Baru, Ismail memiliki secercah harapan.

"Zaman Orde Reformasi yang segalanya serba transparan, setiap orang dapat menyuarakan serta menuntut haknya secara terbuka," gugat Ismail seperti tertuang dalam putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (25/10/2013).

Dalam gugatannya, Ismail meminta majelis hakim menghukum PLN membayar ganti rugi materiil Rp 525 juta dan immateril Rp 10 miliar. Ismail juga menggugat supaya PLN memindahkan gardu listriknya.

"PLN jelas-jelas telah menggunakan tanah yang bukan miiknya serta telah memperoleh keuntungan yang sangat besar dari penggunaan tanah itu, tetapi tidak ada pengikatan apa pun dengan penggugat sebagai pemilik tanah," gugat Ismail.

Pada 22 September 2010, PN Tangerang mengabulkan permohonan Ismail untuk sebagian. Majelis hakim menyatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menduduki tanah tanpa izin dan harus membayar ganti rugi sebanyak Rp 96 juta. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 30 Mei 2011.

PLN tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi. "PLN tidak mungkin dan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum karena PLN baru berdiri pada 1994, sementara tuduhan perbuatan melawan hukum yag didalilkan pembangunan Gardu Listrik CA 27 yang dilakukan pada 1986," ujar para kuasa hukum PLN dalam salah satu memori kasasinya.

Tapi upaya itu kandas dan menyatakan PLN telah menempati lahan Ismail tanpa ganti rugi.

"Menghukum PLN membayar ganti rugi Rp 48 juta," putus majelis hakim yang diketuai oleh Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff, Soltoni Mohdally dan Prof dr Takdir Rahmadi pada 27 Februari 2012.

(asp/nrl)


Berita Terkait