"Kalau saya tidak hanya pembatasan, lepaskan saja dari MK, tidak usah kasih kan ke MK, karena mengganggu tugas utamanya MK," kata Hakim MK Harjono kepada wartawan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Waktu yang terbatas untuk setiap penyelesaian kasus sengketa pilkada, yaitu hanya 14 hari, membuat MK kadang harus menunda sidang Pengujian Undang-undang (PUU). Ia juga menilai MK jika merujuk pada UUD 1945, tak ada kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada.
"Ini kan hasil nota kesepahaman antara MA dan MK pada tahun 2008 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan mengalihkan kewenangan sengketa Pemilukada dari MA ke MK," ujar pria kelahiran Maret 1948 itu.
Lebih jauh, doktor Universitas Airlangga itu meminta DPR mencabut saja UU Nomor 12 tahun 2008 agar MK tak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada.
"Jadi kalau itu mau, dicabut cabut saja undang-undang itu. Pokoknya jangan ke MK lah," ungkapnya.
(/)











































