Hakim Harjono Keberatan MK Tangani Sengketa Pilkada

Hakim Harjono Keberatan MK Tangani Sengketa Pilkada

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 20:55 WIB
Hakim Harjono Keberatan MK Tangani Sengketa Pilkada
Jakarta - Sejak November 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menangani sengketa pilkada menggantikan peran Mahkamah Agung. Kini, tugas tersebut dirasa MK telah mengganggu tugas utama mereka sebagai penguji undang-undang.

"Kalau saya tidak hanya pembatasan, lepaskan saja dari MK, tidak usah kasih kan ke MK, karena mengganggu tugas utamanya MK," kata Hakim MK Harjono kepada wartawan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).

Waktu yang terbatas untuk setiap penyelesaian kasus sengketa pilkada, yaitu hanya 14 hari, membuat MK kadang harus menunda sidang Pengujian Undang-undang (PUU). Ia juga menilai MK jika merujuk pada UUD 1945, tak ada kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan hasil nota kesepahaman antara MA dan MK pada tahun 2008 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan mengalihkan kewenangan sengketa Pemilukada dari MA ke MK," ujar pria kelahiran Maret 1948 itu.

Lebih jauh, doktor Universitas Airlangga itu meminta DPR mencabut saja UU Nomor 12 tahun 2008 agar MK tak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada.

"Jadi kalau itu mau, dicabut cabut saja undang-undang itu. Pokoknya jangan ke MK lah," ungkapnya.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads