RI Tolak Gagasan Pembentukan Commission of Expert
Rabu, 10 Nov 2004 18:15 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak gagasan pembentukan commission of expert untuk membantu menangani kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Gagasan tersebut dilontarkan sejumlah negara barat dan NGO. Gagasan pembentukan itu bukan sesuatu yang baru, tapi sudah sejak Maret tahun ini. Kita sudah menyampaikan melalui Pak Alatas (Ali Alatas) selaku utusan khusus PBB di New York bahwa pada dasarnya kita menolak," ujar Menlu Hassan Wirajuda di Deplu, Jl. Pejambon, Jakpus, Rabu (10/11/2004). Selain itu, lanjut Hassan, dalam pertemuan dengan Sekjen PBB Kofi Anan di New York bulan lalu, dirinya juga telah menyampaikan posisi Indonesia. Saat itu, Hassan menjelaskan dari 18 kasus peradilan hanya 8 yang belum selesai dan masih dibahas di tingkat kasasi. Dikatakan Hassan, praduga yang mengatakan proses pengadilan HAM di Indonesia tidak memadai adalah pernyataan tergesa-gesa. Pemerintah berusaha menyelesaikan masalah dengan berbagai cara misalnya melalui pengadilan maupun pengadilan HAM Ad Hoc. "Salah satunya pelanggaran HAM di Timtim. Itu yang sudah dan akan terus kita lakukan. Berikanlah kepada kita kesempatan untuk kerja dengan upaya kita sendiri, menyelesaikan beban masa lalu ini. Kita harap mereka melihat upaya kita di dalam negeri ini," pinta Hassan.
(rif/)











































