"Jadi selama proses persidangan dari mulai proses penerimaan permohonan itu sampai pada persidangan sampai pada putusan tidak ada yang aneh tidak ada yang janggal dan tidak ada yang istimewa," ujar Sidauruk usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Sidauruk menambahkan proses perkara tersebut berjalan sesuai dengan proses hukum acara yang berlaku di MK.
Panitera MK itu mengaku, dirinya ditanyai oleh penyidik KPK terkait tugasnya sebagai Panitera. "Jadi saya ditanyakan mengenai tupoksi daripada kepaniteraan di Mahkamah konstitusi," ungkapnya.
Saat ditanya soal suap Akil, dia mengaku tidak mengetahui persoalan suap yang menjerat Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak yang berhubungan dengan Akil.
"Saya tidak tahu (gratifikasi Akil). Dan tidak pernah ketemu dengan Chairun Nisa," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada kabupaten Gunung Mas. Akil disangkakan menerima suap dari Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.
(kha/tfq)











































