Dimiliki Mantan Petinggi Negara, Vila Ilegal di Cisarua Sulit Ditertibkan

Dimiliki Mantan Petinggi Negara, Vila Ilegal di Cisarua Sulit Ditertibkan

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 19:31 WIB
Camat Cisarua, Teddy Pumbang.
Jakarta - Operasi penertiban vila liar di kawasan Puncak dan Cisarua, bukan pekerjaan mudah. Kesulitan bukan karena kondisi medan, melainkan faktor pemilik bangunan yang berdiri tanpa IMB itu. Beberapa di antaranya adalah milik mantan petinggi negara.

Hal ini diungkap Camat Cisarua, Teddy Pumbang, saat mendampingi Menhut Zulkifli Hasan meninjau kawasan konservasi di sekitar Taman Safari Indonesia, Bogor, Kamis (24/10/2013). Ketika itu dirinya menjawab pertanyaan Zulkifli tentang villa yang berdiri tepat di dataran tinggi dan berdampingan dengan lahan Taman Safari.

"Itu bangunan vila ya? Ada tanah kosong lagi nggak? Kalau masih ada, kita rencana beli buat konservasi. Atau saya perlu kirim orang, saya kasih preman-preman deh," kata Zulkifli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat pertanyaan ini Teddy memaparkan rencana penertiban pada November 2013 nanti mendatang. Sasaran utamanya adalah vila yang berdiri di atas tanah negara.

"Saya mohon dukungannya, Pak. Karena dalam masalah ini kita mentok dengan petinggi dan TNI," kata Teddy yang mengenakan batik berwarna hitam.

Menurunya sebanyak 625 dari tiga ribu vila di wilayahnya adalah ilegal. Kebanyakan berada di kelurahan Tugu Utara, Tugu Selatan, Cibereum, Citeko dan Kopo. Beberapa di antaranya adalah milik anggota DPR, DPRD dan mantan petinggi negara.

Teddy lalu menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan Panglima TNI yang kini aktif di partai politik. "Vilanya di Tugu Utara, blok Cikoneng. Itu mutlak ilegal. Tidak ada IMB-nya," ungkap Teddy.

Selama tiga tahun menjabat sebagai camat, Teddy mengaku tidak pernah menandatangi permohonan izin pembangunan vila. Bila ada vila baru yang berdiri, dia yakin itu ulah nakal dari oknum yang melindungi.

"Kita juga terhadang dengan warga dan massa bayaran yang merasa diuntungkan dengan adanya vila ini. Kan mereka jadi penjaga vilanya," terang Teddy.

Selama ia menjabat, ia belum pernah melakukan pembongkaran karena ia ingin fokus mempersiapkan semua dokumen dan diberikan pada Kepala Satpol PP Bogor. Ia ingin memiliki kekuatan hukum untuk mengembalikan fungsi awal tanah tersebut.

"Ya harusnya pemilik vilanya yang diproses. Itu kan tanah garapan. Untuk warga sekitar, mereka bisa kembali tanam palawija," kata Teddy.

(bil/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads