"Ada niat untuk praperadilan, sedang dipertimbangkan," kata kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Menurut Adnan, kliennya merasa sangat keberatan karena KPK telah menyita dokumen-dokumen pribadi milik Wawan. Beberapa dokumen dianggap tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus yang tengah ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk pengajuan proses praperadilan, pihak Wawan mengaku masih menunggu penjelasan dari pimpinan KPK. Pihaknya telah melayangkan surat untuk meminta penjelasan dari pimpinan.
"Kami akan menunggu penjelasan dari pihak pimpinan KPK soal penyitaan," pungkasnya.
(kha/mad)











































