Gubernur DKI Jakarta, Jokowo Widodo, telah memerintahkan Kadis Kominfo untuk mencopot bawahannya yang terlibat kasus dugaan korupsi CCTV di Monas pada tahun 2010. Kasudin Kominfo Jakarta Pusat, Ridha Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Pusat mengaku siap menerima resiko tersebut.
"Ini kan masih dalam proses hukum, belum (dinyatakan -red) bersalah. Tapi intinya kita menerima perintah pimpinan," kata Ridha saat ditemui di Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Ridha menjelaskan, anggaran pengadaan CCTV Monas pada tahun 2010 itu diambil dari anggaran Walikota yang terkait dengan bidang teknologi informasi. Kemudian pelaksanaannya dilakukan oleh Sudin Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridha kembali mendatangi Kejari pukul 14.00 WIB. Kali ini ia mengaku kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan Kejari guna keperluan pemeriksaan.
"Ya iyalah, ke sini dipanggil untuk diperiksa," kata Ridha.
Ridha mengaku kedatangannya kali ini bukan pertama kalinya. Namun ia enggan menyebutkan detail pemeriksaan yang telah dilakukan Kejari terhadap dirinya.
"Sudah beberapa kali ke sini. Detail pemeriksaannya tidak perlu diungkapkanlah, nggak boleh itu," ucapnya.
(kff/lh)










































