Terlibat Penyuapan Bupati Buol, Anak Buah Hartati Terancam 5 Tahun Bui

Terlibat Penyuapan Bupati Buol, Anak Buah Hartati Terancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 14:46 WIB
Jakarta - Kasus penyuapan mantan Bupati Buol Amran Batalipu masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor. Kali ini Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo yang dihadirkan sebagai terdakwa.

Kasus suap ini sudah membuat sejumlah terdakwa mendapatkan vonis bersalah di antaranya Amran dan pemilik PT HIP Hartati Murdaya.

Jaksa KPK menilai adanya keterlibatan Totok dalam kasus suap untuk mendapatkan izin bupati terkait pengelolaan lahan sawit di Buol tersebut. Dia hadir di dalam sejumlah pertemuan dengan Amran dan Hartati untuk membahas mengenai penyerahan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu, supaya Amran menerbitkan IUP dan HGU tanah 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM)," ujar Jaksa Irene Putri membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Penuntut Umum mendakwa Totok melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Usai pembacaan surat dakwaan, Totok dan kuasa hukum sepakat untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan pekan depan pun akan langsung menghadirkan saksi-saksi.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini