Kasus suap ini sudah membuat sejumlah terdakwa mendapatkan vonis bersalah di antaranya Amran dan pemilik PT HIP Hartati Murdaya.
Jaksa KPK menilai adanya keterlibatan Totok dalam kasus suap untuk mendapatkan izin bupati terkait pengelolaan lahan sawit di Buol tersebut. Dia hadir di dalam sejumlah pertemuan dengan Amran dan Hartati untuk membahas mengenai penyerahan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut Umum mendakwa Totok melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Usai pembacaan surat dakwaan, Totok dan kuasa hukum sepakat untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan pekan depan pun akan langsung menghadirkan saksi-saksi.
(/)










































