BNN Musnahkan 9 Kg Narkoba dari Sindikat Internasional

BNN Musnahkan 9 Kg Narkoba dari Sindikat Internasional

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 14:27 WIB
BNN Musnahkan 9 Kg Narkoba dari Sindikat Internasional
(Foto: Edward Febriyatri/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sekitar 9 kilogram narkoba yang terdiri dari sabu dan heroin. Barang bukti ini dari 3 kasus, 2 di antaranya sindikat internasional Malaysia dan India.

Menurut Kasubdit Narkotika Alami dan Heroin BNN AKBP Slamet, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.455,80 gram sabu dan 4,5 gram heroin, juga 4.581,3 gram sabu dan 7 gram heroin.

"125,5 gram sabu dan 2,5 gram heroin disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Secara keseluruhan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari Kejari setempat," kata Slamet dalam pemusnahan di BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti itu disita BNN dari 3 kasus. Satu kasus lokal, yakni mengirimkan sabu melalui jasa perusahaan pengiriman barang. Melalui control delivery, BNN mendapatkan tersangka Yusie alias Tio Pratama pada 20 September 2013 lalu di Jalan HKSN Kompleks AMD Permai Blok C Kelurahan Banjarmasin Utara Kalsel.

Tio tertangkap tangan memiliki 287,1 gram sabu yang diterima melalui perusahaan jasa penitipan barang pada 19 September. Tio tertangkap menyimpan sabunya di speaker aktif. BNN juga berhasil mendapatkan 41,8 gram kristal putih berikut 1 buah timbangan digital, pipa kaca dan jok motor tersangka.

"Berdasarkan penyidikan total BB yang diamankan 328,9 gram sabu. Melalui Yusie, BNN mendapatkan barang dari seseorang dengan inisial RU, saat ini sedang dalam pengejaran dan kita tetapkan status DPO," jelas Slamet.

Kasus kedua adalah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang hendak dikirim ke India. Barang tersebut dikirimkan dari alamat Jalan Nurul Abror Arteri Tegar Beriman Pemda Cibinong Bogor. BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Total barang bukti yang disita dalam penyelundupan narkoba ke India ini 234 gram sabu dan 7 gram heroin. Ada 2 orang tersangka yang dibekuk, yakni Rikson Sitanggang dan Edward Estrada alias Ucok yang kedapatan mengambil paket berisi narkoba di Kantor Pos Cibinong pada 27 September 2013 lalu.

"Hasil pemeriksaan, Rikson merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Cipinang 3 minggu yang lalu terkait klasus pencurian," ungkap Slamet.

Sedangkan kasus terakhir adalah penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pulau terluar di Selat Malaka. BNN menangkap 7 orang dari sindikat spesialis pemutus mata rantai narkoba itu, yakni Ryan Syahputra, Feri, Jeri, Nanan, Nanang, Murat dan Dandhi.

Ryan menelepon Nanang menyuruh bertemu dengan Feri yang sudah membawa koper berisi narkoba di Pulau Rupat. Feri menyerahkan koper ke Nanang. Nanang menyerahkan koper itu ke Jeri di Dumai. Jeri kemudian menyerahkan koper ke Ryan.

Ryan menyuruh Nanan mengambil kopernya di Dumai untuk dibawa dengan bus ke Pekanbaru. Ryan sendiri dari Dumai memakai pesawat kecil ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, Nanan menyerahkan koper ke Ryan yang disimpannya di kontrakan adik Ryan, Dandhi di Jalan Serasi Kelurahan Delima, Pekanbaru.

Setelah itu Ryan berbelanja dengan rekannya Murat hingga kembali ke kontrakan Dandhi. Ryan, Murat dan Dandhi pun dicokok pada 2 Oktober 2013 lalu oleh BNN. Dari ketiganya ditangkap 4 tersangka lain.

"Barang bukti total 4.018,4 gram sabu. Para tersangka terancam hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup," jelas Slamet.

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini