Bank Syariah Mandiri (BSM) mengeluarkan sanksi pemecatan terhadap 3 pejabatnya. Pemecatan itu terkait tindak pidana perbankan yang dilakukan ketiganya karena membobol bank melalui kredit fiktif.
Ketiga pejabat BSM yang dipecat adalah M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haeril Hermawan, dan Account Officer BSM Cabang Bogor John Lopulisa.
"Untuk inisal JL di-PHK November 2012, inisial HH di-PHK 1 Desember 2012 dan inisial MA 4 Oktober 2013," ujar SVP Human Capital BSM, Ahmad Fauzi, dalam jumpa pers di Menara Mandiri, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dua orang itu mangkir. Kita panggil tidak datang-datang dan akhirnya kita putuskan hubungan kerjanya," jelasnya.
Sedangkan M Agus dipecat pada tahun 2013 karena polisi sudah mengeluarkan hasil penyidikan yang menyebutkan Agus diduga sebagai pelaku tindak pidana perbankan.
Dalam kasus ini, selain ketiga pejabat itu, debitur atau developer yang juga turut ditahan adalah Iyan Permana. Polisi menyita sejumlah kendaraan mewah berupa mobil dan motor gede dari para tersangka pembobol bank tersebut. Polisi juga menyita sejumlah aset berupa tanah atas dugaan hasil pencucian uang.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (rvk/rmd)










































