Polisi Sita Tanah dan Rumah dari Kasus Kredit Fiktif BSM Bogor

Polisi Sita Tanah dan Rumah dari Kasus Kredit Fiktif BSM Bogor

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 12:47 WIB
Hummer H3 yang disita dalam kasus kredit fiktif BSM Bogor.
Jakarta - Polisi menyita sejumlah kendaraan mewah berupa mobil dan motor gede dari para tersangka pembobol uang Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor. Selain itu, sejumlah aset berupa tanah turut disita atas dugaan hasil pencucian uang.

"Ada beberapa rumah yang di Bogor dan Tangerang Selatan," kata Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kombes Agung Setya, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/10/2013).

Agung tidak merinci rumah tersebut apakah berupa rumah tinggal atau villa mewah. Informasi yang didapat detikcom, salah satu tersangka dari developer, Iyan Permana, memiliki villa mewah di Cipanas, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung pengatasnamaan aset-aset tersebut diatasnamakan ke pihak lain dan bukan atas nama para tersangka, Agung tidak menampik modus tersebut dilakukan para tersangka.

Meski demikian, penyidik tidak serta merta dapat mejerat para tersangka meski terlibat dalam pengatasnamaan aset yang dimiliki dari hasil kejahataan pencucian uang dengan perkara pokok kejahatan perbankan syariah.

"Harus dilihat dulu faktanya, tidak otomatis dapat dijerat. Perlu pendalaman," ujarnya.

Disinggung penyidik yang belum menerapkan pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencucian uang, Agung menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asalusul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, ataukepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang denganpidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Seperti diketahui, Bareskrim kemarin menyita berupa 10 mobil mewah dan 1 moge. Kendaraan-kendaraan itu adalah Mercy E300 putih B 741 NDH, Mercy SLK 300 dua pintu kuning B 1 ADG, Toyota Vellfire putih B 1650 RL, Hummer H3 hitam B 741 FKD, Honda Jazz putih F 39 A, Honda CRV hitam F 1288 L, Honda Freed putih F 639 CW, Toyota Fortuner putih F 1030 DO, Toyota Altis hitam F 1649 DK, dan sebuah moge Honda GoldWing F6B belum bernopol.

Sementara itu, tiga pejabat BSM yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Accounting Officer BSM Bogor John Lopulisa. Debitur atau developer yang juga turut ditahan adalah Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads