Hukuman ini dijatuhkan kepada anggota Polres Bangkalan, M Ali Wafa (32). Ali ditangkap oleh tim Polres Bangkalan di kamar kosnya di Jalan Bromo, Bangkalan, pada 6 Juni 2012 dini hari.
Di kamar tersebut ditemukan sejumlah alat isap sabu dan juga satu paket sabu. Lantas digelandanglah ayah satu anak itu ke Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 17 Oktober 2012, PN Bangkalan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atau 3 tahun lebih ringan dari tuntutan. Putusan ini ternyata diringankan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi hukuman 1 tahun penjara pada 17 Desember 2012. Atas vonis ini, jaksa pun kasasi dan dikabulkan. Tuntutan jaksa penuntut umum dikabulkan seluruhnya.
"Menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana," putus kasasi dengan majelis Dr Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi seperti dilansir website MA, Kamis (24/10/2013).
Putusan yang diketok pada 7 Mei 2013 itu ternyata tidak bulat. Prof Dr Surya Jaya berbeda pendapat karena menilai terdakwa menggunakan sabu hanya untuk diri sendiri, bukan untuk diedarkan.
"Terdakwa memiliki sabu seberat 0,069 gram semata-mata untuk tujuan digunakan, bukan untuk tujuan diedarkan atau tujuan lain," kata Surya Jaya.
Dengan alasan tersebut, maka Surya Jaya menilai tidak tepat jika Ali dijatuhi hukuman pengedar narkoba. Ali sendiri mengkonsumsi sabu sejak 8 bulan terakhir sebelum ditangkap.
"Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan menggunakan narkotika dengan alasan untuk memperkuat stamina dan menambah tenaga biar tidak capai," ujar Surya Jaya.
Namun pendapat Surya Jaya kalah. Dua hakim agung lainnya sepakat menilai Ali sebagai pengedar sehingga dijatuhi 5 tahun. Dalam putusan itu, tidak dijelaskan pangkat Ali Wafa.
(asp/nrl)










































