Dua warga negara Indonesia (WNI), Heni Herawati dan Indah Kumala Sari, lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Presiden SBY bersyukur atas pembebasan dua WNI tersebut.
"Alhamdulillah, 2 WNI, Heni Herawati dan Indah Kumala Sari, dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia," ujar Presiden SBY seperti dikutip dari akun twitternya, Kamis (24/10/2013).
Presiden SBY berterimakan kepada KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dan elemen pemerintah lainnya atas kerja kerasnya dalam mendampingi proses hukum kedua WNI tersebut. "Upaya gigih kita telah berhasil membebaskan lebih dari 140 WNI, dari ancaman hukuman mati. Kami sendiri sering berjuang untuk itu," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, jika WNI kita dibebaskan dari hukuman mati, pemimpin negara lain juga meminta saya melakukan hal yang sama. Misalnya, mereka meminta saya membebaskan atau mengurangi hukuman bagi WNA yang diancam hukuman mati di Indonesia," ungkapnya.
Heni dan Indah ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 17 Januari di halaman parkir di sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur. Saat itu petugas mengamankan barang bukti 378,53 gram methamphetamine dari Heni dan 261,5 gram methamphetamine dari Indah.
Dengan dibebaskannya Heni dan Indah dari hukuman mati maka total jumlah WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati saat ini berjumlah 183 orang.
(ega/nrl)










































