Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Centre (CORRECT) Refly Harun menyayangkan banyaknya komponen masyarakat yang menyuarakan penolakan tersebut.
"Bila penolakan tersebut disuarakan beberapa anggota parpol sangat bisa dipahami karena perpu membatasi ruang gerak mereka. Dengan adanya perpu, tertutup kemungkinan menyusupkan orang parpol untuk menjadi hakim konstitusi lagi," kara Refly kepada detikcom, Kamis (24/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin karena perpunya dikeluarkan Presiden SBY. Apapun yang keluar dari Presiden SBY, biasanya memang selalu dikritik atau ditolak. Coba yang mengeluarkan perppu itu KPK atau ICW, pasti banyak yang mendukung karena kalau menolak takut dicap koruptor," tandas Refly.
Padahal, bila perpu tersebut ditolak, akan kembali pada kondisi semula. MA, DPR, dan Presiden bisa main tunjuk saja hakim konstitusi tanpa melalui saringan dari panel ahli independen.
"Orang seperti Akil Mochtar bisa terpilih kembali," cetusnya.
Menurut Refly, bahkan suatu saat bisa saja enam hakim konstitusi berasal dari presiden bila partai presiden menguasai mayoritas di DPR. Perinciannya, tiga hakim konstitusi ditunjuk langsung oleh presiden dan tiga lainnya dipilih DPR di mana partai presiden akan menentukan karena menguasai suara mayoritas.
"Bila hal ini terjadi akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia mengingat MK menyidangkan sengketa hasil pemilu legislatif, pilpres, dan pemilukada," beber Refly.
Β
Dengan materi yang tercantum dalam perppu, kondisi tersebut tidak akan terjadi karena anggota parpol tidak boleh jadi hakim konstitusi, kecuali sudah berhenti minimal tujuh tahun. Selain itu, pemilihan hakim konstitusi akan melalui saringan panel ahli independen sehingga calon hakim konstitusi bisa diuji betul integritas, kapasitas, dan netralitasnya.
Oleh karena itu, Refly mengimbau kepada pihak-pihak yang menolak perppu untuk membaca lagi secara cermat karena perppu tersebut tidak hanya mengantisipasi kondisi saat ini, melainkan juga kondisi ke depan. Terlebih, sebentar lagi akan ada dua hakim konstitusi yang harus diganti, yaitu Akil Mochtar yang telah mengundurkan diri dan Harjono yang akan pensiun pada April mendatang.
"Bila pengganti Akil dan Harjono terpilih dengan syarat dan melalui mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan, akan cepat memulihkan lagi kepercayaan rakyat terhadap MK. Terlebih dua hakim konstitusi yang baru ini akan ikut memutuskan sengketa hasil Pemilu 2014 nanti," pungkas Refly.
(asp/ega)











































