Herlina akan Minta Pengampunan Yang Dipertuan Agung
Rabu, 10 Nov 2004 16:20 WIB
Jakarta - Jika upaya memperoleh keringanan hukuman melalui pengadilan mentok, Herlina Trisnawati akan meminta pengampunan Yang Dipertuan Agung."Perbuatan Herlina sulit untuk dikatakan sebagai pembunuhan yang tidak direncanakan. Paling tidak ada beberapa tahap Herlina mempunyai rencana untuk melakukan pembunuhan itu."Hal itu dikatakan Dubes RI untuk Malaysia Jenderal Pol Purn Rudihardjo menanggapi kasus Herlina, TKI asal Semarang Jawa Tengah yang akan dihukum gantung di Malaysia karena membunuh majikannya. Pemerintah berupaya agar Herlina diberi keringanan menjadi hukuman seumur hidup."Herlina juga tidak melakukan pembunuhan pada saat dia dipukuli oleh majikannya," tambah mantan Kapolri ini kepada wartawan sebelum mengikuti Rakor Kesra di Kantor Kementerian Koordinasi Kesra jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2004).Dijelaskan Rusdi, vonis terhadap Herlina baru berada pada tingkat pertama, yaitu di Pengadilan Tinggi. Jadi masih ada dua tingkatan lagi, yaitu Pengadilan Rayuan, dan Pengadilan Persekutuan (federal)."Kalau itu tidak memuaskan, kita akan meminta pengampunan kepada Yang Dipertuan Agung," katanya.Sebelum Lebaran, lanjut dia, pihak Kedubes RI di Malaysia juga mengupayakan untuk mempertemukan Herlina dengan orang tuanya. Sekarang ini pihaknya sedang mengurus paspor ibu Herlina. Sehingga sebelum Lebaran, Herlina akan bertemu dengan orang tuanya."Saat melakukan kunjungan ke tempat Herlina ditahan, saya juga merasa sedih melihat Herlina. Semua orang yang divonis mati harus diborgol secara terus menerus di sana. Tapi itu memang prosedur di sana," ungkap Rusdi.
(sss/)











































