RUU Informasi, Rahasia Negara & Intelijen Harus Dibahas Bersamaan

RUU Informasi, Rahasia Negara & Intelijen Harus Dibahas Bersamaan

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 15:03 WIB
Jakarta - Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo) Sofyan Djalil berharap DPR dan pemerintah dapat membahas RUU kebebasan memperoleh informasi publik (KMIP), RUU rahasia negara dan RUU intelijen secara bersamaan. Alasannya, agar tidak terjadi tumpang tindih.Demikian dikatakan Sofyan Djalil dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung Nusantara DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/11/2004).Menurut Djalil, RUU KMIP ini merupakan inisiatif DPR dan belum ada amanat presidennya (ampres). "Sementara dua RUU yang lain yakni, rahasia negera dan intelijen hingga kini belum tahu sudah sampai tahap mana," ungkap Djalil.Idealnya, kata, Djalil, tiga RUU itu dibahas secara bersamaan agar sinkron. "Apa yang merupakan rahasia negara apa yang boleh diketahui apa yang boleh tidak. Ketiga RUU itu sebaiknya saling mengisi," katanya.Prinsip kebebasan memiliki informasi, ungkap Djalil, sangat penting bagi masyarakat. "Tapi bagaimana itu dibatasi oleh kepentingan negara, itu yang perlu aturan," ujar Djalil.Dia menyatakan semua itu karena adanya pertanyaan dari anggota dewan, yang mengikuti Raker Komisi I itu. Dalam rapat itu dihadiri oleh 34 anggota dari 46 anggota Komisi I.Selain itu dalam rapat tersebut, Djalil menyatakan, kementerian Kominfo juga akan segera mengajukan satu RUU lagi ke DPR, yakni RUU transaksi elektronik. RUU ini akan mengatur berbagai transaksi eletronik, termasuk di dalamnya bukti transaksi elektronik, tanda tangan eletronik, tranfer bank, credit card dan sebagainya, termasuk internat banking. "Pengaturan ini dilakukan karena belum ada yang belum mengaturnya, dan resiko cuiup tinggi. Banyak terjadi tindak pidana akibat transaksi ini," tegasnya.Pemerintah saat ini telah menyiapkan segala sesuatunya, untuk RUU ini. "Sudah ada ampres-nya dan tinggal dibentuk Pansus di DPR," demikian Djalil. (mar/)


Berita Terkait