Kejati Usut Penyelewengan APBD DPRD Bali Rp 14 M
Rabu, 10 Nov 2004 16:00 WIB
Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kian gencar mengusut kasus korupsi. Kini sasarannya mantan anggota DPRD Bali masa bakti 1999-2004 yang diduga menyelewengkan APBD Rp 14 miliar plus uang kesehatan Rp 440 Juta."Kita panggil tiga orang mantan anggota DPRB Bali (masa bakti 1999-2004) untuk penyidikan dugaan penyelewengan dana APBD di DPRD Bali," kata Asisten Intelijen Sukarni ketika mendampingi Wakil Kejati Bali M Ismail kepada wartawan usai menerima Organisasi Massa Garansi (Gerakan Rayat Adil Sejahtera Untuk Indonesia) di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Rabu (10/11/2004).Sukarni tidak bersedia menyebutkan semua identitas mantan anggota DPRD Bali yang akan disidik di Kejati Bali. Salah seorang mantan anggota DPRD yang akan menjalani penyidikan adalah Gde Pande Soebrata dari FPDIP. Sebelumnya, Kejati Bali telah memeriksa Sekretaris DPRD Bali dan Badan Kepala Keuangan DPRD Bali.Sukarni membantah kabar yang beredar bahwa Kejati Bali juga akan mengusut skandal dugaan money politics yang merebak pada pemilihan Gubernur Bali tahun 2003 lalu. "Kita panggil tiga orang tetapi bukan soal travel check. Belum ada soal travel check, saya juga kaget baca di koran," katanya berkelit.Skandal travel check senilai Rp 50 juta itu dibagi-bagikan oleh DPP PDIP kepada anggota FPDIP Bali untuk memilih jagonya Dewa Made Beratha dan IGN Alit Kesuma Kelakan.
(nrl/)











































