Dirut PT Primer Agroindustri Makmur Jadi Tersangka Kasus Bisnis CPO

Dirut PT Primer Agroindustri Makmur Jadi Tersangka Kasus Bisnis CPO

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 19:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan RFK, direktur utama PT Primer Agroindustri Makmur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) oleh Bank BJB dan Banten cabang Tangerang. Dugaan kerugian negara untuk sementara sebesar 9 juta dollar.

"Kejaksaan menetapkan Dirut PT.Primer Agroindustri Makmur, inisial RFK sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Untung menambahkan RFK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis itu. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terlibat dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil oleh Bank BJB dan Banten cabang Tangerang," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013, RFK telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober 2013. "Dari jumlah permohonan kredit sebesar 14 juta dollar Amerika, dugaan kerugian negara untuk sementara sebesar 9 juta dollar Amerika," kata Untung.

(lh/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini